Halaman

Halaman

Kamis, 10 Januari 2013

Angelina Sondakh divonis 4.5 Tahun Penjara

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh
Jakarta -   Angelina Sondakh didakwa Jaksa KPK dengan dua kasus sekaligus yaitu kasus Wisma Atlet dan kasus proyek laboratorium di universitas.
Dalam persidangan tersebut majlis hakim tipikor membacakan vonis hukuman 4,5 tahun penjara.
"Angelina Sondakh terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar Amerika. Uang dari grup permai itu untuk penggiringan anggaran di Kemendiknas," kata Ketua Majelis Hakim, Sutjatmiko, membacakan amar putusan.Menurut hakim, unsur penerimaan Anggie dari Mindo Rosalina Manulang cocok dengan pembukuan di Grup Permai. Namun begitu, hakim menjelaskan unsur penerimaan juga belum sempurna.
Selanjutnya Majelis menilai Angelina Sondakh hanya terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Angelina dituntut hukuman 12 penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Jaksa juga meminta majelis menyertakan pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Dengan Mengacu pada pasal tersebut, maka Angie dituntut membayarganti rugi kepada Negara sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta dollar Amerika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar