Sistem Jaminan Halal Produk Di Indonesia

0 komentar

Produk Halal
Label Halal MUI
Produk halal menjadi gelombang baru dalam percaturan bisnis internasional pada satu decade terakhir ini. Perkembangan tersebut terus meningkat, bukan hanya nilai bisnisnya, tetapi juga penyebaran wilayahnya yang semakin luas dan sudah mencakup lima benua.Seiring dengan peningkatan jumlah konsumen muslim dan peningkatan taraf ekonomi serta tingkat pendidikannya, maka trend permintaan terhadap
produk halal pun akan terus meningkat.
Peningkatan tersebut menjadi sebuah peluang sekaligus juga tantangan bagi para pengusaha dan produsen untuk memenuhi standar kehalalan tersebut. Tentu saja dibutuhkan kemauan yang kuat dari pengusaha, pengetahuan yang memadai mengenai sistem berproduksi yang halal, pengetahuan bahan-bahan halal, system jaminan halal serta segala sesuatu yang terkait dengannya.
Perubahan dan perkembangan usaha pada produsen pangan dapat terjadi secara dinamis dan cepat. Oleh karena itu perlu system yang dapat menjamin kehalalalan dari produk yang dihasilkan. Sistem Jaminan Halal (SJH) ini merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan untuk perusahaan pemegang sertifikat halal yang bertujuan untuk menjamin proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal sesuai dengan aturan yang digariskan oleh Majlis Ulama Indonesia ( MUI ). Sistem Jaminan Halal ( SJH ) ini harus menjadi bagian dari komitmen dan kebijakan perusahaan mulai dari level tertinggi hingga level terendah di perusahaan, terlebih lagi dengan pemberlakuan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) untuk semua perusahaan.
sumber : http://www.halalmui.org