PP no 11 Tahun 2002 Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS, pasal 23. PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
Keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002 Lampiran 1B halaman 33 Tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
Permendiknas No 59 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 TentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Bagaimana prosedur Ijazah atau transkrip hilang/rusak
Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh. Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah yang bersangkutan.
Dasar hukumnya :
1. PP No 11 Tahun 2002 Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS, pasal 23 PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
2. Kepka BKN No 11 Tahun 2002 Lampiran 1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
3. Permendiknas No 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar.
Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
NO. | PENDIDIKAN | YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI | YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY |
1. | SD SLTP SMU SMK Dan yang setingkat | Kepala Sekolah Yang Bersangkutan | Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota |
2. | Universitas/Institut | Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan | Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik |
3. | Sekolah Tinggi | Pimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutan | Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik |
4. | Akademi dan Politeknik | Pimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutan | Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik |
5. | PTS Agama Islam | Rektor/Ketua/Direktur/Dekan | Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis |
6. | PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik | Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan | Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan |
7. | Sekolah/Akademi/PT Kedinasan | Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan | Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten |
Permendiknas No 59 Tahun 2008 Pasal 3 (1) Penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah. (2) Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pernah menerima ijazah/ STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratannya dan format surat keterangan pengganti ijazah diatur oleh masing-masing sekolah dengan Berpedoman pada Ketiga Produk Hukum yang berlaku.
Pihak yang berwenang melegalisir ijazah/STTB
Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002, Lampiran 1a.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002, Lampiran 1a.
PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO | JENJANG PENDIDIKAN | YANG MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI | YANG MENGESAHKAN MELEGALISIR FOTO COPY |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | SDSLTPSMUSMKDAN YANG SETINGKAT | KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN | KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA |
2 | UNIVERSITAS / INSTITUT | REKTOR DAN DEKAN | REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK |
3 | SEKOLAH TINGGI | KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK | KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK |
4 | AKADEMI POLITEKNIK | DIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIK | DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK |
5 | PT AGAMA ISLAM | PIMPINAN KOPERTIS | PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS |
6 | PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIK | KETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN | KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN |
7 | SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASAN | PIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN | KEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN |
Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Bagaimana bila sekolah asal sudah tutup ?
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan