Dasar Hukum Dan Prosedur Penerbitan Surat Pengganti Ijazah

0 komentar

PP no 11 Tahun 2002 Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS,  pasal 23. PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
Keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002 Lampiran 1B halaman 33 Tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB  yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
Permendiknas No 59 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 TentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Bagaimana prosedur Ijazah atau transkrip hilang/rusak
Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh. Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah yang bersangkutan.
Dasar hukumnya :
1.    PP No 11 Tahun 2002 Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS,  pasal 23 PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
2.    Kepka BKN No 11 Tahun 2002 Lampiran 1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB  yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
3.    Permendiknas No 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar.

Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan

NO.
PENDIDIKAN
YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI
YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY
1.
SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat
Kepala Sekolah Yang Bersangkutan
Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota
2.
Universitas/Institut
Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan
Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
3.
Sekolah Tinggi
Pimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutan
Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
4.
Akademi dan Politeknik
Pimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutan
Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
5.
PTS Agama Islam
Rektor/Ketua/Direktur/Dekan
Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
6.
PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan
Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
7.
Sekolah/Akademi/PT Kedinasan
Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan
Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten

Permendiknas No 59 Tahun 2008
Pasal 3 (1) Penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah.  (2) Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pernah menerima ijazah/ STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratannya dan format surat keterangan pengganti ijazah diatur oleh masing-masing sekolah dengan Berpedoman pada Ketiga Produk Hukum yang berlaku.  

Pihak yang berwenang melegalisir ijazah/STTB
Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002, Lampiran 1a.
PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO
JENJANG PENDIDIKAN
YANG
MENGELUARKAN DAN
MENANDATANGANI
IJAZAH ASLI
YANG MENGESAHKAN
MELEGALISIR FOTO
COPY
1
2
3
4
1
SDSLTPSMUSMKDAN YANG SETINGKAT
KEPALA SEKOLAH YANG  BERSANGKUTAN
KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA
2
UNIVERSITAS / INSTITUT
REKTOR DAN DEKAN
REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK
3
SEKOLAH TINGGI
KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
4
AKADEMI POLITEKNIK
DIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIK
DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK
5
PT AGAMA ISLAM
PIMPINAN KOPERTIS
PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
6
PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIK
KETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN
KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
7
SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASAN
PIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN
KEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN

Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Bagaimana bila sekolah asal sudah tutup ?
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan