Pasang Meta Tag Blogspot seo Friendly

0 komentar


meta tag blogspot,
Pasang Meta Tag Blogspot Seo
Dalam postingan kali ini saya akan berbagi tentang TIPS BLOGGING meta tag,Untuk menjadi Blogger Kita harus bisa TIPS BLOGGING contohnya Cara pasang Meta Tag,agar blog cepat di temukan search engine, salah satunya dalam memilih meta tag yang baik, sebenarnya Meta Tag Blogspot ini tidak terlalu sulit asalkan kita mau mempelajarinya.
Di bawah ini ANEKA ARTIKEL akan memberikan TIPS BOGGING META TAG BLOGSPOT :
     1. Meta Tag Blogspot yang Pertama :


      <b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<meta expr:content='data:blog.pageTitle + &quot;-
DESKRIPSI BLOG ANDA&quot;' name='description'/>
<meta expr:content='data:blog.pageTitle + &quot;,
KEYWORD ANDA&quot;' name='keywords'/>
<b:else/>
<meta expr:content='data:blog.pageName + &quot;-
DESKRIPSI BLOG ANDA&quot;' name='description'/>
<meta expr:content='data:blog.pageName + &quot;,
KEYWORD ANDA&quot;' name='keywords'/>
</b:if>

Copy meta tag di atas ganti Tulisan yang di tebalkan dengan Keyword dan deskripsi blog anda Login blogspot>Desain>Template>edit HTML>Lanjutkan, Centang Expand Template Widget>Cari tulisan <b:skin><![CDATA[/* > Paste meta tag yang sudah anda buat diatasnya dan yang terahir Save.

2. Meta tag Blogspot yang kedua :
 
         <b:include data='blog' name='all-head-content'/>
   <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;index&quot;'>
   <title><data:blog.pageTitle/></title>
   <b:else/>
   <title><data:blog.pageName/></title>
   </b:if>

<b:if cond='data:blog.url == data:blog.homepageUrl'>
<meta content='Deskripsi blogspot anda,' name='description'/>
</b:if>
<meta content='Keyword Blogspot anda' name='keywords'/>

<meta content='INDEX, FOLLOW' name='ROBOTS'/>
<meta content='ALL' name='SPIDERS'/>
<meta content='ALL' name='WEBCRAWLERS'/>
<meta content='Nama anda di blog' name='author'/>
<meta content='global' name='distribution'/>
<meta content='general' name='rating'/>
<meta content='blogger' name='generator'/>
      <link expr:href='data:blog.url' rel='canonical'/> 
        

    Copy meta tag di atas ganti Tulisan yang di tebalkan dengan Keyword dan deskripsi blog anda
    Login blogspot >Desain >Template >edit HTML >Lanjutkan, Centang Expand Template Widget >Cari Kode diantara  <body> dan <b:skin>  Kodenya seperti ini : <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;archive&quot;'><metacontent='noindex' name='robots'/></b:if>
Hapus kode tersebut dan Paste meta tag yang sudah anda buat diatasnya dan yang terahir Save.

Catatan ANEKA ARTIKEL tentang TIPS BLOGGING CARA PASANG META TAG BLOGSPOT >>Sebelum Mengedit HTML blog Anda UNDUH terlebih dahulu TEMPLATE blog Untuk pemulihan jika terjadi kesalahan.

Merubah Smadav free Jadi Pro

0 komentar

Smadav Pro jadi Smadav Free & Smadav Bajakan,cara mengatasi smadav yang berubah jadi bajakan
Smadav Pro jadi Smadav Free & Smadav Bajakan
Alhamdulillah saya update, topic kali ini adalah Smadav Free Jadi Pro.  Kenapa Smadav Pro bisa berubah menjadi smadav free bahkan menjadi smadav bajakan? sebabnya tak lain karena setelah mengintal smadav pro,terkadang orang ingin menginstal versi yang lebih baru tapi tanpa sadar yang diinstal itu adalah smadav free, akibatnya smadav proyang diinstal lebih dulu akan ikut berubah menjadi smadav fee bahkan yang lebih parah lagi bisa menjadi smadav bajakan, akibatnya semua fitur smadav pro juga akan hilang dan tidak bisa di rubah lagi menjadi Smadav pro kecuali punya key regysterinya, ciri  ciri smadav bajakan yaitu antar muka smadav menjadi hitam, yang bisa dilakukan hanya menghilangkan tanda bajakan  tadi sehingga menjadi smadav free biasa.
Jadi disini saya akan berbagi cara menghilangkan tanda bajakan pada Smadav caranya :
  1.  Langkah Pertama matikan smadav atau Exit saja
  2. Hapus File “PIR?SYS.DLL” yang ada di drive C. caranya buka drive “C:\Windows\System32\PIR?SYS.DLL” tapi kalau tidak ditemukan lanjutkan ke langkah selanjutnya.
  3. Menghapus semua tulisan “lfPitch?ndFamily″
  4. Caranya dengan buka ‘Registry Editor’
  5. Klik Start > RUN lalu ketik regedit > “HKEY_CURRENT_USER >Software > >Microsoft > Notepad” lalu hapus smua semua tulisan “lfPitch?ndFamily”.
  6. Tutup Registry> Cek  Host File,
  7. caranya  C:\Windows\System32\drivers\etc –>Buka file ‘hosts’ dengan memakai Notepad,  hapus kode ‘# 241.241.241.241 antipiracyworld.com’, dan yang terahir SAVE.
  8.  jalankan lagi Smadav dari file yang masih ada di drive C. tanda bajakan pada icon smadav sudah hilang.
  9.  jika anda punya key smadav pro, register saja lagi.


Eksternal Link Tidak Seo Friendly

0 komentar



Ekternal Link
Eksternal Link Tidak Seo Friendly
Alhamdulillah….. Hari ini Tutorial Blogger  bisa di update lagi setelah sekian lama ini kurang dapat perhatian karena kesibukan lain. Postingan kali ini saya akan berbagi pengalaman pribadi saya tentang Ekternal Link. Pada awal awal  ini saya bangun, saya gemar sekali mencari info bagaimana tehnik agar blog mendapat perhatian yang lebih dari mas google, hingga satu hari tanpa sadar saya masuk ke blog blog luar tanpa mikir akibatnya mendapatkan hukuman error blog gara- gara kebanyakan ekternal link, saya mengetahuinya setelah mencoba menganalisa Blog ini di Seo Analysator yang hasilnya membuat saya terkejut dan panik karena mendapat
peringatan kebanyakan eksternal link,blog Saya  menyimpan ekternal link sampai 54 link, padahal ekternal link itu di bolehkan di tanam dalam blog maksimal himgga 20 link. Saya mendapatkan peringatan dari Seo analysator seperti ini :
Warnings Found
The page has a high number of External Links SEO Importance Repair difficulty
"54" External Linaks were found - We advice to reduce this number or use the nofollow attribute. We believe that you shouldn't have more than 20 external links on one page. A high number of external links may dramatically affect the website bounce rate. Also, if you link to another website, you give credit to that webpage (Link Juice).
Dan hukuman bagi blog ini adalah error dan susah untuk diperbaiki, jadi ternyata kebanyakan Ekternal Link membuat blog tidak Seo Friendly , saya berbagi pengalaman ini agar sobat blogger tidak mendapatkan pengalaman seperti yang terjadi pada spiderman blogs. Bagi sobat blogger yang ingin menganalisa blognya bisa memakai Seo Analysator    DISINI

Eye On The World of Islam

0 komentar

Islam
This latter world view of Islam synonymous with terrorism, terrorist Islam religion, wherever there is a commotion in the world that Islam always blame and ends at the end appears the view that Islam is a religion in the spread of violence and war, is that correct, that view is wrong, because religion Islam teaches peace, Islam is peace and the peaceful spread of Islam is not violent, let us prove it. Allah ( God) in the Qur'an has said in Surat Al-Baqarah verse 256, which means:
“There is no compulsion to  the religion (Islam); fact has been clearly the right path rather than a false path. Therefore, whoever is ungrateful to the Evil and believes in Allah ( God), verily He has been held to a very strong rope knots that will not break. and Allah( God) is Hearing, Knowing”. (Al-Baqarah verse 256)

Judging from the word of Allah ( God) in surah Al-Baqarah verse 256 above, explained that Islam is a religionspread by peaceful means on the Teachings of Islam can not force people to convert to Islam, Islam spread by sword or wisdom rather than with violence as the pandan war. Task of the Prophet Muhammad only convey the teachings of Islam the rest are recording free to choose their religion, respectively.

One proof: the Prophet Muhammad made a covenant with the Jews in Madinah that the contents of Islamic and Jewish inhabitants of Medina and their rights to profess the religion which, in the time of Umar, the protection and assurance of safety for residents and Baitul Maqdis Cross, churches are not churches be disturbed by anyone. From the above explanation, if Islam is still considered a terrorist religion, Islamis the spread of war? We return to: The view of who and what the terms of that view.

Thus a review of eye-on-world-of-islam
Learn more visit the link ANEKA ARTIKEL

Penerimaan Siswa Baru MAN Insan Cendekia Serpong Gorontalo

0 komentar

Alur Pendaftaran Sertifikasi

0 komentar

Contoh Pengisian Formulir A1

0 komentar

Contoh Pengisian Formulir A2

0 komentar

Formulir ( Sertifikasi ) Pemutahiran A1

0 komentar

Formulir ( Sertifikasi ) Pemutakhiran A2

0 komentar

Jadwal Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi 2012

0 komentar

Pedoman Pengisian Formulir Calon Peserta Sertifikasi 2012

0 komentar

Kemenag KSB Gelar Rakoord Terkait Status MTs SA Taliwang

0 komentar

Kemenag KSB
Taliwang, 21 Maret 2013- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat Drs. H. Syarifuddin,MM menetapkan Kepala MTs.N Taliwang Zaenuddin, S.Ag menjadi Kepala Madrasah Tsanawiyah ( MTs- SA ) Filial Taliwang dalam Rakoord terkait Status Madrasah Tsanawiyah ( MTs- SA )Taliwang.
Menurut Kepala Kemenag, sejak ditetapkan, maka Kepala MTs.N Taliwang merangkap menjadi Kepala MTs- SA Filial Taliwang yang tugasnya sebagai berikut;


a. Mengkoordinasi, membina dan mengarahkan pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pelayanan administrasi di Madrasah Filial;
b.  Mengkoordinasi pengelolaan pendanaan Madrasah Filial yang bersumber dari Anggaran DIPA Madrasah Induk dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan  perundang- undangan;
c.  Menandatangani dokumen Ijazah, Raport, dan/ atau dokumen terkait lainnya dari Madrasah Filial;
d.  Melaporkan data perkembangan Madrasah filial kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan para Pemangku lainnya;
Penetapan Kepala Madrasah Tsanawiyah ( MTs- SA ) Filial Taliwang ini di lalkukan sebagai tindak lanjut dari SK Dirjen Pendidikan Islam  Nomor. DJ.I/ 590/ 2012 Tentang Penetapan Madrasah Induk bagi Madrasah Tsanawiyah  Satu Atap   ( MTs-  SA ).
Rakoord yang di selenggarakan di Aula Kantor Kemenag KSB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat Drs. H. Syarifuddin, MM, dihadiri oleh semua Pejabat dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Madrasah, Wakamad dan perwakilan dari komite Madrasah tersebut. ( icn )

PMK No 31 PMK 02 Th 2013 Tentang Perubahan PMK No 37 PMK 02 Th 2012 Tentang Perubahan Standar Biaya Anggaran 2013

0 komentar

Daftar Long List Guru RA & Madrasah Non PNS Mapel Umum

0 komentar

Daftar Long List Guru RA &Madrasah Non PNS Mapel Agama

0 komentar

Daftar Long List Guru PNS RA & Madrasah Mapel Umum

0 komentar

Daftar Longlist Guru PNS RA Dan Madrasah Mapel Agama

0 komentar

Surat Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Th 2013

0 komentar

PMA No 16 Tahun 2006 Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Kemenag

0 komentar

KMA No 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan Di Lingkungan Kemenag

0 komentar

SK Dirjen Pendidikan Islam No.dj.I 590 Th 2012 Tentang Penetapan Madrasah Induk Bagi MTs Satu Atap

0 komentar

Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PPIU Tahun 2013 M 1434 H

0 komentar

Penanda Tanganan Fakta Integritas serta Perjanjian Kinerja Pejabat Kemenag KSB

0 komentar


Kemenag KSB
Taliwang, 19  Maret 2013 - Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat Melaksanakan Rapat Akselerasi Pelaksanaan Anggaran Dan Penanda Tanganan Fakta Integritas Serta Perjanjian Kinerja Pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013.Rapat ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Barat  Drs. H. Syarifuddin,MM.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Barat menyatakan, bahwa :
1.         Di instruksikan kepada  semua Pimpinan Satuan Kerja / Unit Kerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Barat, agar Pelaksanaan Anggaran Tahun 2013, dilaksanakan secara maksimal dan tepat waktu, serta semua kegiatan pada masing-masing Satuan Kerja agar di tuangkan dalam Program Kerja Tahunan (Program Kerja Tahun  2013).
2.         Bahwa Penanda tanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja bagi para Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Barat diartikan sebagai janji untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.         Bahwa manfaat yang di harapkan dari Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Anggaran, Disiplin, serta mencegah para Pimpinan / Pejabat dan Karyawan di Lingkungan Kankemenag Kab. Sumbawa Barat dari perbuatan penyimpangan yang menjurus pada perbuatan tindak pidana korupsi, dalam usaha meningkatkan kredibilitas Instansi serta mendorong kelancaran pelaksanaan Program Kerja yang berkualitas.
Dalam rapat tersebut Pejabat dilingkungan kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat mulai dari Kepala Kantor,Kepala Subbagian TU, Semua Kasi, Kepala KUA dan Kepala Madrasah menanda tangani Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Pejabat.

Dasar Hukum Dan Prosedur Penerbitan Surat Pengganti Ijazah

0 komentar

PP no 11 Tahun 2002 Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS,  pasal 23. PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
Keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002 Lampiran 1B halaman 33 Tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB  yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
Permendiknas No 59 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 TentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Bagaimana prosedur Ijazah atau transkrip hilang/rusak
Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh. Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah yang bersangkutan.
Dasar hukumnya :
1.    PP No 11 Tahun 2002 Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang pengadaan PNS,  pasal 23 PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
2.    Kepka BKN No 11 Tahun 2002 Lampiran 1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB  yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
3.    Permendiknas No 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar.

Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan

NO.
PENDIDIKAN
YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI
YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY
1.
SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat
Kepala Sekolah Yang Bersangkutan
Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota
2.
Universitas/Institut
Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan
Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
3.
Sekolah Tinggi
Pimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutan
Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
4.
Akademi dan Politeknik
Pimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutan
Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
5.
PTS Agama Islam
Rektor/Ketua/Direktur/Dekan
Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
6.
PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan
Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
7.
Sekolah/Akademi/PT Kedinasan
Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan
Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten

Permendiknas No 59 Tahun 2008
Pasal 3 (1) Penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah.  (2) Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pernah menerima ijazah/ STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratannya dan format surat keterangan pengganti ijazah diatur oleh masing-masing sekolah dengan Berpedoman pada Ketiga Produk Hukum yang berlaku.  

Pihak yang berwenang melegalisir ijazah/STTB
Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002, Lampiran 1a.
PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO
JENJANG PENDIDIKAN
YANG
MENGELUARKAN DAN
MENANDATANGANI
IJAZAH ASLI
YANG MENGESAHKAN
MELEGALISIR FOTO
COPY
1
2
3
4
1
SDSLTPSMUSMKDAN YANG SETINGKAT
KEPALA SEKOLAH YANG  BERSANGKUTAN
KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA
2
UNIVERSITAS / INSTITUT
REKTOR DAN DEKAN
REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK
3
SEKOLAH TINGGI
KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
4
AKADEMI POLITEKNIK
DIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIK
DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK
5
PT AGAMA ISLAM
PIMPINAN KOPERTIS
PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
6
PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIK
KETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN
KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
7
SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASAN
PIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN
KEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN

Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Bagaimana bila sekolah asal sudah tutup ?
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan